JURNAL PEMBELAJARANKU
MENGGALI POTENSI PESERTA DIDIK BERKEBUTUHAN
KHUSUS
KELAS XI TJKT 1 SMKN 1 RENGASDENGKLOK
MODUL PENGANTAR PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
SEBAGAI TUGAS JURNAL MODUL 2
PILOTING PPG BAGI GURU TERTENTU TAHUN 2024
Oleh :
ROMI HARYANA USMAN
24905449136
TEKNIK JARINGAN KOMPUTER DAN
TELEKOMUNIKASI
UNIVERSITAS NEGERI MAKASAR
TAHUN 2024
A. PENDAHULUAN
Definisi dan Jenis Kebutuhan Khusus
Istilah-istilah yang berkaitan dengan pendidikan khusus sangat banyak.
Beberapa di antaranya mungkin sudah pernah Anda dengar. Misalnya, istilah luar
biasa merupakan satu istilah yang sangat akrab dalam dunia pendidikan di
Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan pendidikan luar biasa, lebih-lebih
sebelum digunakannya secara resmi istilah pendidikan khusus. Namun, sampai kini, penggunaan istilah luar biasa masih menimbulkan
perbedaan persepsi di kalangan pendidik sendiri, Untuk memantapkan wawasan kita terhadap pendidikan khusus, ada
baiknya kita kaji terlebih dahulu makna berbagai istilah yang sering dikaitkan
dengan pendidikan khusus. Istilah yang akan kita kaji maknanya mencakup istilah
yang pernah digunakan di Indonesia dan yang sekarang kita gunakan, seperti
pendidikan luar biasa, anak luar
biasa, keluarbiasaan, pendidikan khusus, kebutuhan khusus, anak berkebutuhan
khusus. Sebelum terbitnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU No.20/2003 tentang Sisdiknas), istilah
yang digunakan untuk anak berkebutuhan khusus adalah anak luar biasa, dan pendidikan
bagi anak-anak ini disebut sebagai pendidikan luar biasa (PLB), yaitu
pendidikan bagi anak yang memiliki keluarbiasaan.
Keluarbiasaan
merupakan kata benda yang berasal dari kata sifat luar biasa, yang dapat
disejajarkan dengan kata exceptional dalam bahasa Inggris. Dengan demikian,
secara harfiah keluarbiasaan berarti menggambarkan sesuatu yang luar biasa.
Sesuatu yang luar biasa dapat berupa sesuatu yang sangat positif atau
sebaliknya sesuatu yang negatif. Sejalan dengan pemikiran inilah istilah
keluarbiasaan digunakan dalam pendidikan luar biasa (PLB). Dengan demikian,
anak luar biasa (ALB) adalah anak yang mempunyai sesuatu yang luar biasa yang
secara signifikan membedakannya dengan anakanak seusia pada umumnya.
Keluarbiasaan yang dimiliki anak tersebut dapat merupakan sesuatu yang positif,
dapat pula yang negatif. Dengan demikian, keluarbiasaan itu dapat berada di
atas rata-rata anak normal, dapat pula berada di bawah rata-rata anak normal.
Oleh karena itu, jika kita berbicara tentang anak luar biasa maka yang kita
maksud bukan hanya anak-anak yang mempunyai kekurangan, tetapi juga anak-anak
yang mempunyai kelebihan. Dalam PP No. 17/2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan, anak luar biasa disebut sebagai peserta didik
berkelainan. Setiap orang mempunyai kekurangan atau kelemahan dan kelebihan
atau kekuatan. Namun, pada peserta didik berkelainan (anak luar biasa),
kekurangan atau kelebihan atau yang sering disebut penyimpangan atau kelainan
tersebut sangat signifikan sehingga menunjukkan perbedaan yang sangat jelas
dengan anak-anak normal pada umumnya. Selanjutnya, keluarbiasaan atau kelainan
tersebut berpengaruh terhadap layanan pendidikan agar anak tetap dapat
mengembangkan potensinya secara optimal.
B.
PEMBAHASAN
Kebutuhan
khusus dapat dimaknai sebagai kebutuhan khas setiap anak terkait dengan kondisi
fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau kecerdasan atau bakat istimewa yang
dimilikinya. Tanpa dipenuhinya kebutuhan khusus tersebut, potensi yang dimiliki
tidak akan berkembang optimal. Misalnya, anak tuna rungu akan terbantu dalam
pembelajaran jika kebutuhan khususnya, yaitu lebih banyak berinteraksi melalui
penglihatan daripada pendengaran dipenuhi. Sementara itu, anak dengan
kecerdasan atau bakat istimewa akan terbantu dalam proses pembelajaran jika
materi yang harus dia pelajari diperkaya. Mengapa istilah-istilah ini terus
berubah? Alasan yang utama adalah menekankan sisi positif dari anak-anak ini.
Setiap anak mempunyai potensi, namun karena kondisi yang dialaminya, ia memerlukan
bantuan khusus agar kesulitan dapat diatasi dan potensi yang dimiliki dapat
berkembang optimal. Bantuan khusus inilah yang disebut sebagai kebutuhan
khusus.
Sejalan dengan uraian di atas, dalam modul ini, istilah anak berkebutuhan khusus (ABK) digunakan sebagai istilah umum untuk semua anak yang mempunyai kebutuhan khusus karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau kecerdasan atau bakat istimewa yang dimilikinya, dan untuk menggantikan berbagai istilah yang selama ini digunakan, yaitu anak luar biasa dan anak atau peserta didik berkelainan.
Dengan
mengacu pada pembahasan di atas, maka dapat diartikan bahwa peserta didik
berkebutuhan khusus tidak hanya diukur atau dilihat secara fisik saja, akan
tetapi bias juga dilhat dari sisi mentalitas atau karakter peserta didik itu
sendiri, dan saya mempunyai pengalaman pribadi selama saya mengajar dan
mendidik peserta didik di SMKN 1 Rengasdengklok, saya mendapati siswa yang
mempunyai karakter introvert atau bisa dibilang minderan juga kurang percaya
diri baik di dalam pembelajaran maupun di dalam pergaulan bersama
teman-temannya, di sini saya sebagai guru juga wali kelas merasa tertantang
ingin membantu dan ingin memperbaiki atau mengatasi permasalahan siswa
tersebut, Lalu saya coba memanggil siswa tersebut dan mengajaknya ngobrol juga
sharing agar dia bisa berbagi cerita tentang masalah atau kehidupan pribadinya.
Awalnya dia agak canggung
dan rishi dengan pertanyaan-pertanyaan yang saya ajukan, tapi lambat laun dia
mulai mau terbuka dan mencoba untuk berbagi dari setiap permasalahan yang dia
hadapi selama ini, pada intinya siswa ini hanya butuh perhatian saja dari
orang-orang terdekatnya, dikarenakan kedua orang tuanya sibuk bekerja dan
akhirnya siswa tersebut kurang perhatian dan kasih saying dari orang
terdekatnya yang menyebabkan siswa itu berpikiran tidak ada orang yang bias
dijadikan sebagai sandaran atau minimal bias mendengarkan curhat tentang isi
hatinya yang selama ini dia pendam sendirian.
Setelah cukup lama
berbincang-bincang akhirnya dia mulai bisa tersenyum, dan saya coba terus
memotivasi dia agar jangan pernah merasa sendirian, masih ada saya sebagai
gurunya, juga masih banyak teman-temannya yang sangat peduli dengannya. Dan
saya juga mencoba menggali potensi yang dimilikinya sehingga dirinya bisa
mempunyai kemampuan dan kompetensi keahlian yang selama ini dianggapnya merasa
tidak mampu menguasai materi-materi yang saya sampaikan di kelas sampai pada
akhirnya dia mulai bisa memahami, mengerti, dan menguasai juga mempraktekan
modul pembelajaran yang saya berikan, dan sekarang siswa tersebut sudah mulai
bisa berbaur dan berbaur dengan teman-temannya di kelas.
A. KESIMPULAN
Sejalan
dengan uraian di atas, dalam jurnal ini, istilah anak berkebutuhan khusus (ABK)
digunakan sebagai istilah umum untuk semua anak yang mempunyai kebutuhan khusus
karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau kecerdasan atau
bakat istimewa yang dimilikinya, dan untuk menggantikan berbagai istilah yang
selama ini digunakan, yaitu anak luar biasa dan anak atau peserta didik
berkelainan, maka tugas kita sebagai guru harus bisa menyisihkan waktu untuk
mencoba mengatasi dan membuka permasalahan yang dimiliki anak berkebutuhan
khusus tersebut. Tujuan utamanya tentu agar mampu memberi layanan yang sesuai
dengan kebutuhan anak tersebut sehingga potensinya dapat berkembang secara
optimal. Bersaing dengan teman-teman yang mempunyai kemampuan hampir sama tentu
merupakan tantangan tersendiri bagi anak-anak ini. Namun, tidak jarang terjadi,
anak yang berkemampuan luar biasa menjadi frustrasi yang akhirnya berujung pada
timbulnya masalah sehingga harus mendapat penanganan khusus. Oleh karena itu,
masalah yang dihadapi anak berkebutuhan khusus yang berada di atas normal ini,
tidak jauh berbeda dengan masalah yang dihadapi anak berkebutuhan khusus yang
berada di bawah normal.
Mari
kita kaji secara singkat setiap jenis peserta didik dengan kebutuhan khusus
tersebut karena kategori ini sebagian besar sejalan dengan keberadaan layanan
pendidikan khusus/luar biasa di Indonesia.
B.
UMPAN BALIK
Umpan balik
yang saya lakukan dalam bentuk komentar peserta didik pada postingan materi
yang saya upload di blog dan di simpan dalam blog pribadi. Berikut screenshoot
dari refleksi.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulrachman,
M. Dr. (2000). Pengembangan PLB. Jakarta: Konvensi Nasional Pendidikan
Indonesia ke 4: 19-22 September 2000.
Direktorat
Pendidikan Dasar. (1999). Data/Informasi Keadaan Sekolah Luar Biasa Negeri dan
Swasta, Sekolah, Dasar Luar Biasa dan Sekolah Terpadu Tahun 1998/1999 Sampai
Akhir Desember 1998. Jakarta: Direktorat Pendidikan Dasar, Ditjen Pendidikan
Dasar dan Menengah.
1 Comments
izin copi nggih pak trimakasih
ReplyDelete